JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Korporasi

Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.

Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1997
atas LKPP Tahun 2006, saldo aset tetap per 31 Desember 2006

atas LKPP Tahun 2006, saldo aset tetap per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp343,92 triliun yang merupakan aset tetap berdasarkan neraca kementerian negara/lembaga. Administrasi aset tetap pada kementerian negara/lembaga dilakukan dengan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) yang merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Instansi. Selanjutnya dalam Catatan C.4 butir 12 diungkapkan bahwa secara umum pelaksanaan SABMN di Kementerian Negara/Lembaga belum sepenuhnya berjalan dengan baik sehingga penyajian aset tetap dalam LKPP ini belum menggambarkan nilai yang sebenarnya. Terdapat 5 (lima) masalah krusial terhadap pelaksanaan SABMN yaitu: (1) belum dilakukannya inventarisasi ulang atas seluruh aset kementerian negara/lembaga maupun unit-unit lain yang belum terdaftar; (2) belum dilakukannya revaluasi atas aset tetap secara keseluruhan sehingga dapat menggambarkan nilai yang wajar; (3) belum adanya penataan organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan; (4) belum adanya perbaikan sistem dan prosedur penatausahaan barang milik negara; dan (5) tidak dicatatnya aset tetap yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan dalam SABMN maupun Sistem Akuntansi Keuangan. Jika SABMN dapat berjalan secara efektif serta inventarisasi dan revaluasi dilakukan secara menyeluruh akan berpengaruh secara material pada nilai aset tetap. Aset Tetap 16 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C 2.

Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009
Tempat Penimbunan Pabean | TPP

Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Ditemukan dalam 178/PMK.02/2019 dan 71/PMK.04/2018
Transfer ke Daerah

Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ditemukan dalam 17/PMK.07/2021 dan 94/PMK.07/2021
Entitas Pelaporan

Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011
Neraca Likuidasi

Neraca Likuidasi adalah neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban entitas setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.

Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014
Kuasa Pengguna Anggaran | KPA

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga.

Ditemukan dalam 96/PMK.05/2017
Ayat (1) Guru besar atau profesor

Ayat (1) Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan perguruan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas

Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003
Tempat pemrosesan akhir | TPA

Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.

Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2012
Kredit

Kredit adalah fasilitas pinjaman, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan jasa.

Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2009
  • 1
  • ...
  • 400
  • 401
  • 402
  • ...
  • 1000