Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
ayat 2 adalah berdasarkan pada prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 4
Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Agen Pengadaan adalah kegiatan Pengadaan Agen Pengadaan yang berhubungan dengan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut: Demi Allah saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan; bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan; bahwa ... bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia; bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras- kerasnya.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Rencana kerja dan anggaran adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh kontraktor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja.
Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.