JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)











    Penaksiran

    Penaksiran adalah proses kegiatan untuk memberikan taksiran nilai atas suatu objek pada saat tertentu.

    Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021
    "Pemilik"

    "Pemilik" adalah perseorangan atau, badan hukum yang memiliki satuan rumah susun yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

    Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1985
    Pejabat Pembuat Komitmen Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara | PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara

    Pejabat Pembuat Komitmen Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Ditemukan dalam 27/PMK.05/2013
    Kompetensi Sosial-Kultural

    Kompetensi Sosial-Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

    Ditemukan dalam 171/PMK.07/2015
    Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga, | BA- K/L

    Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat BA- K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja Pemerintah Pusat, yang pagu anggarannya dialokasikan pada Kementerian /Lembaga.

    Ditemukan dalam 187/PMK.02/2010
    Pembinaan umum

    Pembinaan umum adalah pembinaan di bidang politik dalam rangka memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, berperanserta secara aktif data pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.

    Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1986
    Pembelian secara elektronik | E-purchasing

    Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

    Ditemukan dalam PERPRES 17 TAHUN 2019
    Indikator Kinerja Utama | IKU

    Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah tolak ukur keberhasilan pencapaian kinerja.

    Ditemukan dalam 231/PMK.06/2016
    Pinjaman daerah

    Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

    Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004
    Pemberdayaan

    Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005
    • 1
    • ...
    • 417
    • 418
    • 419
    • ...
    • 1000