Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Tujuan Perusahaan adalah ikut serta membangun ekonomi dan ketahanan Nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pengusahaan tenaga listrik dengan maksud untuk mempertinggi derajat masyarakat Indonesia.
Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.
Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPDLH adalah unit organisasi non- Eselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening BUN yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada bank persepsi dan bank persepsi Valuta Asing (Valas) untuk menampung penerimaan negara.
Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat uang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat Penandatangan SPM berkenaan. 4
Cakram Optik (Optical Disc) yang selanjutnya disebut Cakram Optik adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data informasi berupa suara, musik, film atau data lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser.
Direktur Eksekutif adalah Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pemasaran adalah kegiatan yang direncanakan pelaku pembangunan untuk memperkenalkan, menawarkan, menentukan harga, dan menyebarluaskan informasi mengenai Rumah atau Perumahan dan satuan Rumah susun atau Rumah susun yang dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat sebelum atau dalam proses sebelum penandatanganan PPJB.