JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)











    Mediasi

    Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internal Ormas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaan para pihak yang bersengketa.

    Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2016
    Umum Hakikat pertahanan negara

    Umum Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan negara maritim. Melalui prinsip dasar tersebut, pertahanan negara diselenggarakan dengan tujuan menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi pertahanan negara diselenggarakan guna mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan yang tangguh dalam menghadapi ancaman. Usaha pertahanan negara mempertimbangkan dinamika perkembangan lingkungan strategis global, regional, dan nasional. Konstelasi geografi Indonesia yang berada pada persilangan dua benua dan dua samudra menjadikan perairan Indonesia sebagai jalur komunikasi dan jalur transportasi laut bagi dunia internasional yang sangat strategis, serta juga sebagai pelintasan kepentingan nasional berbagai negara di dunia. Kondisi ini sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman yang semakin kompleks dan multidimensional, berupa ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida yang dapat dikategorikan dalam wujud ancaman nyata dan belum nyata. Wujud ancaman tersebut di antaranya terorisme, bencana alam, perompakan, pencurian sumber daya alam, pelanggaran perbatasan, wabah penyakit, siber, spionase, narkotika, dan konflik terbuka atau perang konvensional. 5 Pengelolaan sistem pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan. Oleh karenanya, Presiden selaku penyelenggara fungsi pemerintahan menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagai acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Kebijakan umum ini meliputi segala upaya untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 disusun dengan memedomani kebijakan pemerintah dan negara, khususnya bidang pertahanan, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan kementerian/lembaga lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya terkait pertahanan negara dengan melibatkan Pemerintah Daerah serta unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

    Ditemukan dalam PERPRES 97 TAHUN 2015
    Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, | Penilai Direktorat Jenderal,

    Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.

    Ditemukan dalam 111/PMK.06/2017 dan 166/PMK.06/2015
    Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas

    Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang: a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.

    Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 1999
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | APBN

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 4

    Ditemukan dalam 06/PMK.07/2012 dan 15/PMK.03/2012
    Pertukaran Data Elektronik | PDE

    Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web-based). 2017, No. 1599

    Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017
    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan | PPATK

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2013
    Pembiayaan Daerah

    Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

    Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

    Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011
    Dukungan Pemerintah

    Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai kewenangan masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan dalam rangka penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara. 2020, No. 295

    Ditemukan dalam PERPRES 118 TAHUN 2020
    • 1
    • ...
    • 418
    • 419
    • 420
    • ...
    • 1000