JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Pemohon

    Pemohon adalah Wajib Pajak dalam negeri dan WNI.

    Ditemukan dalam 49/PMK.03/2019
    Pendamping

    Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

    Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2022
    Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota

    Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Penjabat Gubernur dan pejabat yang ditetapkan oleh Menteri untuk Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban gubernur, bupati, dan walikota dalam kurun waktu tertentu.

    Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2016
    Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, | PPh WPOPDN,

    Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN, adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan

    Ditemukan dalam 229/PMK.07/2010
    Realokasi cadangan risiko fiskal

    Realokasi cadangan risiko fiskal adalah realokasi dana cadangan risiko perubahan parameter harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) setahun dan lifting minyak sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah).

    Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2008
    Operasi Pencarian dan Pertolongan

    Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

    Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2014
    Belanja negara

    Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.

    Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2012 dan UU 47 TAHUN 2009
    Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak | Kontrak

    Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021
    Disinsentif

    Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

    Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2017
    Badan kerja sama

    Badan kerja sama adalah suatu forum untuk melaksanakan kerja sama yang keanggotaannya merupakan wakil yang ditunjuk dari daerah yang melakukan kerja sama.

    Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2007
    • 1
    • ...
    • 470
    • 471
    • 472
    • ...
    • 1000