JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas Kompetensi seseorang dalam melaksanakan tugas jabatannya.

    Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019
    Izin Lingkungan

    Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/ upaya pemanfaatan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

    Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2020
    Lanjutan Pinjaman Proyek/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN)

    Lanjutan Pinjaman Proyek/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHDN yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.

    Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017
    Penerbitan Dengan Cara Program

    Penerbitan Dengan Cara Program adalah penerbitan SBSN di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan secara berkelanjutan dengan jumlah target penerbitan dan periode waktu tertentu sesuai rencana kegiatan penerbitan (program penerbitan) yang disusun oleh Pemerintah bersama dengan sejumlah Investment Bank yang ditunjuk sebagai anggota Panel.

    Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011
    Standar Akuntansi Pemerintahan

    Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

    Ditemukan dalam 232/PMK.05/2022
    Surat Penetapan Satuan Anggaran BA 999.08, | SP-SABA 999.08

    Surat Penetapan Satuan Anggaran BA 999.08, yang selanjutnya disebut SP-SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA-K/L.

    Ditemukan dalam 155/PMK.02/2013
    Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara | Menteri

    Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pengelola Barang atas Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

    Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021
    Sanksi administrasi

    Sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang yang bersifat administratif.

    Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1996 dan PP 24 TAHUN 1996
    Aset Kredit

    Aset Kredit adalah Aset yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, atau tagihan pemerintah dalam bentuk lainnya.

    Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017
    Pembinaan tehnis

    Pembinaan tehnis adalah pembinaan yang berkaitan dengan sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.

    Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1986
    • 1
    • ...
    • 469
    • 470
    • 471
    • ...
    • 1000