Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disingkat SKK Migas, adalah satuan kerja penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha- usaha produktif dalam bidang perikanan laut, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan pengusahaan usaha-usaha perikanan dalam arti kata seluas-luasnya.
Unit TIK Non Eselon adalah unit satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi Unit Non Eselon yang mengoordinasikan tugas dan fungsi terkait TIK di lingkungan Unit Non Eselon.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi;
Asuransi Lingkungan Hidup adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.