JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Pemusnahan

    Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN Aset Lain-lain.

    Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.

    Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006
    Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero)

    Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membayar Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih.

    Ditemukan dalam 35/PMK.02/2011
    Kepentingan Umum

    Kepentingan Umum adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Pusat/Daerah/Desa dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah/desa dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.

    Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021 dan 140/PMK.06/2020
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; b. Tentara Nasional Indonesia; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional; f. Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional; g. Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional; h. Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional; i. Badan Usaha Angkutan Udara Nasional; j. pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional; k. Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum; l. Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan m. pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

    Ditemukan dalam 41/PMK.03/202
    Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia | BHPP UNHAN

    Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia yang selanjutnya disebut BHPP UNHAN adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu pertahanan.

    Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2010
    Aset Inventaris

    Aset Inventaris adalah Aset berupa barang selain tanah dan/atau bangunan, termasuk kendaraan bermotor, yang semula merupakan aset milik BPPN atau milik Bank Asal, baik yang berasal dari barang modal maupun Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA).

    Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020
    Pengendalian Daya Rusak Air

    Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.

    Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2018, No. 1577

    Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018
    Pengendalian

    Pengendalian adalah kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan atau kebijaksanaan Bank;

    Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1999
    • 1
    • ...
    • 498
    • 499
    • 500
    • ...
    • 1000