Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN Aset Lain-lain.
Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membayar Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih.
Kepentingan Umum adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Pusat/Daerah/Desa dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah/desa dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.
Wajib Pajak adalah a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; b. Tentara Nasional Indonesia; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional; f. Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional; g. Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional; h. Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional; i. Badan Usaha Angkutan Udara Nasional; j. pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional; k. Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum; l. Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan m. pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia yang selanjutnya disebut BHPP UNHAN adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu pertahanan.
Aset Inventaris adalah Aset berupa barang selain tanah dan/atau bangunan, termasuk kendaraan bermotor, yang semula merupakan aset milik BPPN atau milik Bank Asal, baik yang berasal dari barang modal maupun Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA).
Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2018, No. 1577
Pengendalian adalah kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan atau kebijaksanaan Bank;