JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Penyidik

    Penyidik adalah penyidik anak.

    Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997
    Rekening Pengeluaran

    Rekening Pengeluaran adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.

    Ditemukan dalam 05/PMK.05/2010 dan 5/PMK.05/2010
    Pembuat Meterai Dalam Bentuk Lain | Pembuat Meterai

    Pembuat Meterai Dalam Bentuk Lain yang selanjutnya disebut Pembuat Meterai adalah wajib pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat Meterai dalam bentuk lain.

    Ditemukan dalam 151/PMK.03/2021
    Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur | BUPI

    Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan Jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.

    Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016
    Perlindungan Varietas Tanaman | PVT,

    Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap Varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.

    Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2004
    Laporan Perubahan Ekuitas | LPE

    Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas periode pelaporan dibandingkan dengan periode sebelumnya.

    Ditemukan dalam 179/PMK.05/2021
    Hak atas tanah

    Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

    Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2002
    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antarpelaku usaha.

    Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010
    Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks BPPN dan Eks Kelolaan PT PPA

    Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks BPPN dan Eks Kelolaan PT PPA adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar nilai tertentu dari akun piutang berdasarkan kualitas piutang tersebut.

    Ditemukan dalam 151/PMK.06/2014
    Perusahaan Negara

    Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

    Ditemukan dalam 146/PMK.06/2022, PP 14 TAHUN 2005, dan 1 dokumen lainnya
    • 1
    • ...
    • 499
    • 500
    • 501
    • ...
    • 1000