JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Sistem Pengendalian Intern

    Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011
    Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun | Kawasan BBK

    Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Kawasan BBK adalah satu kesatuan kawasan yang terdiri atas sebagian wilayah Kota Batam, sebagian wilayah Kabupaten Bintan, sebagian wilayah Kota Tanjungpinang, sebagian wilayah Kabupaten Karimun, dan sebagian wilayah perairan di Selat Jodoh, Selat Malaka, dan Selat Singapura.

    Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2011
    Surat Keterangan Tidak Dipungut, | SKTD,

    Surat Keterangan Tidak Dipungut, yang selanjutnya disingkat SKTD, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwaWajib Pajakmemperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.

    Ditemukan dalam 41/PMK.03/202
    Nomor Induk Kependudukan

    Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

    Ditemukan dalam 112/PMK.03/2022
    Usulan Perubahan RKBMN

    Usulan Perubahan RKBMN adalah dokumen RKBMN Hasil Penelaahan yang diusulkan untuk dilakukan perubahan.

    Ditemukan dalam /PMK.06/2021
    Dana Alokasi Umum | DAU

    Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah otonom.

    Ditemukan dalam 206/PMK.07/2022
    Setelmen

    Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan SBSN Ritel, yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBSN.

    Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018
    Eselon Jabatan

    Eselon Jabatan adalah tingkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2007
    Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain

    Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.

    Ditemukan dalam 100/PMK.04/2018 dan 157/PMK.04/2017
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, | KPPN,

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.

    Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013 dan 206/PMK.05/2010
    • 1
    • ...
    • 500
    • 501
    • 502
    • ...
    • 1000