Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pihak Terkait Lainnya adalah lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan Pengawasan Intern seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pengawas Perpajakan, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis 2019, No. 190 dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPLH adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Piutang adalah hak yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran masuk sumber daya ekonomi pemerintah. 5
Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman atau Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik dalam hal Jaminan Kelayakan Usaha.