Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat KPBJ adalah perjanjian tertulis antara pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang/jasa (supplier) atau pelaksana swakelola.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
Operator Mesin Pendingin adalah Anak Buah Kapal yang mengoperasikan mesin pendingin untuk penyimpanan Ikan dan/atau bahan makanan di Kapal Perikanan.
Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk: a. mencegah penghindaran pajak; b. mencegah pengelakan pajak; c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau d. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2016, No. 1850
Tenaga Penyuluh Lapangan yang selanjutnya disebut TPL adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang ditugaskan berdasarkan perjanjian kerja ataupun pengangkatan sebagai pegawai tetap dengan fungsi sebagai fasilitator, motivator, komunikator, inisiator, dan dinamisator untuk membimbing dan membantu pengembangan usaha serta mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha IKM.