JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Dana Perimbangan

    Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

    Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2015 dan 257/PMK.07/2015
    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa | SATD

    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat SATD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi transfer ke daerah dan dana desa.

    Ditemukan dalam 83/PMK.05/2018
    Utang Bea Masuk dan/atau Cukai

    Utang Bea Masuk dan/atau Cukai adalah pajak berupa bea masuk dan/atau cukai yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.

    Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus Aset dari pembukuan/daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan BPKS dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas Aset.

    Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014
    Hari Kerja

    Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.

    Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012
    Unit Pembina Internal | UPI

    Unit Pembina Internal yang selanjutnya disingkat UPI adalah unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan tugas pembinaan JFAK yang tugasnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

    Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018
    Keluaran (output

    Keluaran (output adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

    Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006
    Surat Utang Negara, | SUN,

    Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. 6

    Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2014
    Kompensasi

    Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yang terkait dengan tanah tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah.

    Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002
    nilai Aktiva Tetap Berwujud yang dijadikan dasar penyusutan

    nilai Aktiva Tetap Berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan Aktiva Tetap Berwujud yang baru;

    Ditemukan dalam 237/PMK.010/2020
    • 1
    • ...
    • 609
    • 610
    • 611
    • ...
    • 1000