Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disingkat UUS, adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
Hasil Bersih Lelang adalah Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang Penjual dan/atau Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh Final) dalam lelang dengan penawaran harga lelang ekslusif, dalam lelang dengan penawaran harga inklusif dikurangi Bea Lelang Pembeli.
Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pemeriksa Pajak untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengajukan usulan Penetapan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh PMV untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset dan liabilitas PMV beralih karena hukum kepada 2 (dua) PMV atau lebih atau sebagian aset dan liabilitas PMV beralih karena hukum kepada 1 (satu) PMV atau lebih.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur Laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan 2022, No. 101 baik.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam Usaha Hortikultura.