Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 4
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas pasar modal/lembaga keuangan dan dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi di Jepang.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application)- Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPD- PL adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PLN atau HLN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi bendahara umum negara.
Pelaksana Pawang Anjing Pelacak yang selanjutnya disingkat PPAP adalah Pelaksana Tertentu yang bertugas melaksanakan operasional pelacakan dan pengelolaan unit anjing pelacak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Developing Eight yang selanjutnya disingkat D-8 adalah perhimpunan beberapa negara yang didirikan berdasarkan Deklarasi Istanbul pada tanggal 15 Juni 1997 yang terdiri dari Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.
Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya.
Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan anak kandung yang sah.
Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan mesin yang berasal dari produksi dalam negeri atau yang berasal dari luar negeri.