JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Piutang PNBP

    Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

    Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021
    Ayat (1) Badan investasi pemerintah

    Ayat (1) Badan investasi pemerintah adalah satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas.

    Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007
    Standar Dokumen Pengadaan

    Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia.

    Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018
    Perjanjian Pinjaman

    Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara BUMN selaku debitur dan lembaga keuangan selain dari Lembaga Keuangan Internasional selaku Kreditur untuk pembiayaan infrastruktur.

    Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018
    Sumber Daya Buatan

    Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019
    Modifikasi Kendaraan Bermotor

    Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

    Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2012
    Naskah Perjanjian Pinjaman | NPP

    Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.

    Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2011
    Penerimaan Negara Bukan Pajak | PNBP

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2005
    Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

    Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. epkumham.go

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2011
    Surat Permintaan Penerbitan Surat Kuasa Membayar atas beban rekening untuk L/C, selanjutnya disingkat SPP-SKM-R L/C | SPP-SKM-R L/C

    Surat Permintaan Penerbitan Surat Kuasa Membayar atas beban rekening untuk L/C, selanjutnya disingkat SPP-SKM-R L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/Kuasa PA sebagai dasar bagi KPPN untuk menerbitkan Surat Kuasa Membayar atas beban rekening untuk L/C.

    Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010
    • 1
    • ...
    • 637
    • 638
    • 639
    • ...
    • 1000