Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unit Pengendali Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Unit Pengendali adalah unit yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Negara Anggota Peserta MOU 2nd SCPP adalah negara anggota yang berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem sertifikasi mandiri dalam skema ATIGA.
Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan surat perintah membayar.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. 3
Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan;
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan selanjutnya disingkat RKAP yang adalah dokumen 2019, No. 1722 perencanaan strategis yang mencakup rumusan mengenai sasaran dan tujuan yang hendak dicapai perusahaan dalam jangka waktu satu tahun ke depan.
KJKS/UJKS-Kop Primer (i) adalah Koperasi primer sebagai lembaga perantara pelaksana pengguliran dana (executing) yang berfungsi meneruskan pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KJKS/UJKS- Kop Primer lainnya, tidak langsung ke UMK. A.
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.