JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Pengguna Anggaran | PA

    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pertahanan yang mempunyai kewenangan penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.

    Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018 dan 190/PMK.05/2016
    Inkubator

    Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas sarana dan prasarana usaha, 10 pengembangan usaha, konsultasi, manajemen dan teknologi bagi UMK-Tenant, untuk mengembangkan usaha dan/atau produk baru agar menjadi wirausaha yang tangguh dan berdaya saing.

    Ditemukan dalam 75/PMK.05/2011
    Harga Patokan

    Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang ber laku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi termasuk handling dan margin usaha yang wajar.

    Ditemukan dalam 170/PMK.02/2021
    Pengguna Anggaran | PA

    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

    Ditemukan dalam 234/PMK.05/2011
    Instalasi Karantina Ikan | Instalasi Karantina

    Instalasi Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina;

    Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002
    Sistem Akuntansi Transaksi Khusus | SA-TK

    Sistem Akuntansi Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SA-TK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, serta tidak tercakup dalam Sub Sistem SA-BUN lainnya.

    Ditemukan dalam 250/PMK.05/2012
    Pembiayaan Anggaran

    Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. 2021, No. 231

    Ditemukan dalam 26/PMK.07/2021
    Warkat Pembebanan Rekening, selanjutnya disingkat WPR, | WPR,

    Warkat Pembebanan Rekening, selanjutnya disingkat WPR, adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus ke R- KUN atau rekening yang ditunjuk.

    Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011
    Sanksi Administrasi

    Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan

    Ditemukan dalam 197/PMK.03/2015
    Pendaftaran

    Pendaftaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

    Ditemukan dalam /PMK.03/2021
    • 1
    • ...
    • 659
    • 660
    • 661
    • ...
    • 1000