JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Cukai

    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

    Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013
    Pers nasional

    Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

    Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 1999
    Kas Negara

    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.

    Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017, 32/PMK.05/2014, dan 1 dokumen lainnya
    Pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh Akuntan Publik

    Pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh Akuntan Publik adalah pemeriksaan setempat yang merupakan bentuk pendelegasian wewenang Bank Indonesia selaku otoritas pembina dan pengawas bank. Angka 23 Cukup jelas Angka 24 Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1998
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara | KPPN

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    Ditemukan dalam 25/PMK.05/2012 dan 62/PMK.05/2019
    Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara | Perjanjian

    Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perjanjian kerjasama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batubara.

    Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021
    Hasil Tembakau

    Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

    Ditemukan dalam 174/PMK.03/2015
    Unit Badan Lainnya | UBL

    Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan- undangan dan/atau mendukung fungsi kementerian negara/lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada pimpinan kementerian negara/ lembaga tertentu.

    Ditemukan dalam 48/PMK.05/2017
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya
    Ancaman kekerasan

    Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.

    Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2007
    • 1
    • ...
    • 698
    • 699
    • 700
    • ...
    • 1000