Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari Usaha Pertambangan Panas Bumi.
Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai 2020, No. 186 bagian dari Program PEN.
Lembaga Penilaian Harga Efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam menetapkan harga pasar SUN yang wajar.
Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program;
Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan.
Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.