JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Neraca

    Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.

    Ditemukan dalam 188/PMK.05/2022
    Hakim Tunggal

    Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.

    Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002
    Data

    Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi, baik dalam bentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atau analog, media magnetik, dokumen, percontoh batuan, fluida, maupun bentuk lain yang didapat dari hasil Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

    Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2015
    IUP Eksplorasi

    IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

    Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2009
    Arbitrase

    Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

    Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999
    Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing | Pemberian Hibah

    Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

    Ditemukan dalam 84/PMK.08/2020 dan PP 57 TAHUN 2019
    O (1) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan

    O (1) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pelatihan, penelitian dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (2) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.

    Ditemukan dalam PERPRES 4 TAHUN 2013
    Pertukaran Data Elektronik Cukai | PDE Cukai

    Pertukaran Data Elektronik Cukai yang selanjutnya disebut PDE Cukai adalah proses penyampaian Dokumen Cukai dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

    Ditemukan dalam 140/PMK.04/2012
    Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru | Badan Pengelola

    Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disebut Badan Pengelola adalah badan yang dibentuk dengan peraturan bupati untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Baru.

    Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2009
    Dana BOS Reguler

    Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

    Ditemukan dalam 119/PMK.07/2021
    • 1
    • ...
    • 768
    • 769
    • 770
    • ...
    • 1000