JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh | Kewenangan Pemerintah

    Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh yang selanjutnya disebut Kewenangan Pemerintah adalah kewenangan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat nasional dan urusan pemerintahan lainnya di Aceh sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015
    Aparat Pengawas Intern Pemerintah | APIP

    Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/ Inspektorat Umum/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. 5

    Ditemukan dalam 264/PMK.05/2014
    Satuan Kerja | Satker

    Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

    Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018
    Program Komputer

    Program Komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1997 dan UU 12 TAHUN 1997
    Proyek Kerjasama

    Proyek Kerjasama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

    Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010
    Aktivitas Bisnis TNI

    Aktivitas Bisnis TNI adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2009
    Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang | JFPLB

    Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disingkat JFPLB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018
    Permintaan Retroactive Check

    Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IC-CEPA.

    Ditemukan dalam 80/PMK.04/2021
    Pengelola Pelaporan Pelanggaran | Pengelola

    Pengelola Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pengelola adalah Pegawai yang bertugas di Inspektorat Jenderal, Unit Kepatuhan Internal, Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan, dan unit lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi menangani Pelaporan Pelanggaran.

    Ditemukan dalam 205/PMK.09/2022
    Organisasi profesi

    Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

    Ditemukan dalam PERPRES 35 TAHUN 2008 dan UU 29 TAHUN 2004
    • 1
    • ...
    • 776
    • 777
    • 778
    • ...
    • 1000