JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14857 (Release-390)











Bendahara Pengeluaran Pembantu | BPP

Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan 2019, No. 954 pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.

Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)

Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.

Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008
Sumber Daya Alam Hayati

Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015
Pegawai Negeri Sipil | PNS

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017
Penyelenggaraan Keantariksaan

Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara, maupun Antariksa.

Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2013
Produsen Data

Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2019
Kapal Perikanan

Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi perikanan.

Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990
Menteri

Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.

Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2014
Bank Indonesia

Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016, 30/PMK.08/2012, dan 1 dokumen lainnya
Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah

Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah adalah pengembalian ke kas umum negara atas alokasi investasi pemerintah yang telah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Ditemukan dalam 101/PMK.07/2020
  • 1
  • ...
  • 77
  • 78
  • 79
  • ...
  • 1000