Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Direktorat Jenderal, yang mempunyai izin praktek Penilaian dari Menteri Keuangan dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan.
Kegiatan pemeringkat Efek adalah kegiatan membuat penilaian mengenai kualitas atas suatu Efek dalam bentuk kode yang dibakukan. Huruf a Cukup jelas huruf b Cukup jelas huruf c Cukup jelas
Aplikasi Manajemen Sertifikat yang selanjutnya disingkat AMS adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara yang digunakan sebagai sarana manajemen sertifikat digital.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
Angka maksimum indeks capaian setiap IKU ditetapkan sebesar 120, dan angka minimum adalah 0.
Petani yang berhak mendapat penyelesaian piutang negara adalah Petani yang telah menandatangani SPH dan/atau perjanjian kredit/adendum perjanjian kredit.
Penagihan Pajak yang selanjutnya disebut Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual Barang yang telah disita.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.