JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Petugas Pemeriksa Pendaratan

    Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013 dan PP 48 TAHUN 2021
    Pejabat Pembina Kepegawaian | PPK

    Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019
    Pertambangan

    Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

    Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019
    Penerimaan dalam negeri

    Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;

    Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1996
    Pimpinan DPRD

    Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.

    Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004 dan PP 25 TAHUN 2004
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.

    Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2004
    Subjek Pajak

    Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.

    Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009
    Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close)

    Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) adalah tahapan dimana PLS telah menandatangani perjanjian pinjaman/kredit dan telah mendapatkan pencairan dana (draw-down) untuk pembiayaan Proyek Pembangkit Listrik pada tanggal sebagaimana ditetapkan dalam PJBTL.

    Ditemukan dalam 139/PMK.011/2011, 173/PMK.011/2014, dan 1 dokumen lainnya
    Menurut Pasal ini dalam menentukan apakah suatu kejahatan

    Menurut Pasal ini dalam menentukan apakah suatu kejahatan adalah kejahatan terhadap hukum kedua Negara Pihak : (a) tidak akan menjadi masalah apakah hukum Negara Pihak menempatkan perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan tersebut ke dalam golongan kejahatan yang sama atau menamakan kejahatan tersebut dengan istilah yang sama; (b) keseluruhan perbuatan atau kealpaan yang diangkakan terhadap orang yang dimintakan ekstradisinya akan dipertimbangkan dan tidak akan menjadi masalah apakah menurut hukum Negara-negara Pihak unsur-unsur utama dari kejahatan itu berbeda. - 10 -

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1994
    Anak yang Dieksploitasi secara Seksual

    Anak yang Dieksploitasi secara Seksual adalah Anak yang dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan melalui organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.

    Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2021
    • 1
    • ...
    • 852
    • 853
    • 854
    • ...
    • 1000