JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum

Cacat Total Tetap

Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013 dan PP 45 TAHUN 2015
Pejabat Pembina Kepegawaian | PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditemukan dalam 201/PMK.07/2016
Diolah

Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.

Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022 dan 149/PMK.04/2022
Pelindungan

Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman, terhindarnya dari berbagai resiko, dan ketidakpastian terhadap Korban Konflik.

Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2015
Pengurus

Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun;

Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992
Satuan Kerja, | Satker

Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.

Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014, 257/PMK.03/2014, dan 2 dokumen lainnya
Menghasilkan

Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.

Ditemukan dalam 30/PMK.03/2014 dan UU 42 TAHUN 2009
Unsur kelengkapan Universitas/institut/Fakultas

Unsur kelengkapan Universitas/institut/Fakultas adalah unit organisasi non struktural yang terdiri dari Senat Universitas/Institut/Fakultas/Dewan Penyantun, dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas/Institut.

Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1980
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa | KPBJ

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat KPBJ adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa (supplier) atau pelaksana swakelola.

Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017
Wilayah Pertahanan Negara | Wilayah Pertahanan

Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.

Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 2014
  • 1
  • ...
  • 85
  • 86
  • 87
  • ...
  • 1000
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)