JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)











    Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, | KPPIP,

    Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, yang selanjutnya disingkat KPPIP, adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

    Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019
    Penanda Tangan

    Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

    Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019, PP 82 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnya
    Komoditi

    Komoditi adalah barang yang dapat disimpan di gudang dalam sistem Resi Gudang sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

    Ditemukan dalam 187/PMK.05/2021
    Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, | SKPD,

    Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.

    Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000
    Pelelangan

    Pelelangan adalah : a. penjualan umum yang dilakukan oleh Kantor Lelang; atau b. penawaran umum, pengalihan, atau penjualan Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek tempat terdaftarnya Efek yang bersangkutan.

    Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999
    Rencana Tapak

    Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.

    Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2020
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang- undang.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020
    Barang dan bahan guna pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap | barang dan bahan

    Barang dan bahan guna pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap oleh perusahaan.

    Ditemukan dalam 44/PMK.11/2010
    Pensiunan

    Pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya.

    Ditemukan dalam 262/PMK.03/2010 dan PP 80 TAHUN 2010
    Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian | SKP2K

    Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.

    Ditemukan dalam 218/PMK.01/2017
    • 1
    • ...
    • 84
    • 85
    • 86
    • ...
    • 1000