Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, yang selanjutnya disingkat KPPIP, adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komoditi adalah barang yang dapat disimpan di gudang dalam sistem Resi Gudang sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
Pelelangan adalah : a. penjualan umum yang dilakukan oleh Kantor Lelang; atau b. penawaran umum, pengalihan, atau penjualan Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek tempat terdaftarnya Efek yang bersangkutan.
Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang- undang.
Barang dan bahan guna pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap oleh perusahaan.
Pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya.
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.