JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Pelaku Usaha Hortikultura selanjutnya disebut Pelaku Usaha | Pelaku Usaha

Pelaku Usaha Hortikultura selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2014
SBSN Jangka Panjang

SBSN Jangka Panjang adalah SBSN berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. 3

Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012
Perwakilan Ombudsman

Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.

Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2012
Kabupaten Minahasa

Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.

Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2003
Panglima

Panglima adalah Ankum tertinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, secara struktural tidak mempunyai Ankum Atasan.

Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 1997
Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera

Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera adalah Daerah Pabean yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua dan Papua Barat. 4

Ditemukan dalam 118/PMK.04/2013
Biaya Pemanfaatan

Biaya Pemanfaatan adalah sejumlah uang yang disetorkan ke Kas Negara oleh Kontraktor Alih Kelola atas Pemanfaatan BMN Eks Terminasi yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.

Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019
Permukiman Yang Inklusif

Permukiman Yang Inklusif adalah Permukiman yang menyediakan Aksesibilitas dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk tinggal bersama dengan masyarakat lainnya.

Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2020
Konsultan Hukum

Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu Pemerintah terkait aspek hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN.

Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012
Pencucian Uang

Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017
  • 1
  • ...
  • 956
  • 957
  • 958
  • ...
  • 1000