Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. 3
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Panel Calon Agen Penjual SBSN di Pasar Perdana Internasional, yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual SBSN.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tunjangan anak adalah merupakan hak dari semua anak bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden. Umpamanya apabila seorang bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden mempunyai isteri 2 (dua) orang yang dikawini dengan sah dan mempunyai anak dari kedua isteri tersebut, maka semua anaknya itu memperoleh hak tunjangan ahlak. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai PNS dan calon PNS Pusat.
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak-Pajak dalam rangka impor yang selanjutnya disebut SSPCP adalah Formulir Setoran Pendapatan Negara;