JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Ayat (1) SBSN dengan warkat | over the counter (OTC). SBSN yang tidak diperdagangkan

Ayat (1) SBSN dengan warkat adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikannya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas unjuk. Sertifikat atas nama adalah sertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalah sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga Setiap Orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah. SBSN tanpa warkat atau scripless adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikannya dicatat secara elektronik (book-entry system). Dalam hal SBSN tanpa warkat, bukti kepemilikan yang otentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis. Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar pengadministrasian data kepemilikan (registry) dan penyelesaian transaksi perdagangan SBSN di Pasar Sekunder dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ayat (2) SBSN yang diperdagangkan adalah SBSN yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC). SBSN yang tidak diperdagangkan adalah (1) SBSN yang tidak dapat diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki SBSN sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya dan (2) SBSN yang karena sifat Akad penerbitannya tidak dapat diperdagangkan.

Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2008
Direktorat Pengelolaan Kas Negara

Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan strandarisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.

Ditemukan dalam 188/PMK.05/2017
Asosiasi

Asosiasi adalah organisasi profesi nasional yang menaungi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik, dan/atau KKA yang ditetapkan oleh Menteri.

Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Pengganti | SKB PPN Pengganti

Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Pengganti yang selanjutnya disebut SKB PPN Pengganti adalah surat keterangan yang diterbitkan untuk mengganti SKB PPN dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SKB PPN.

Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021
Pembayaran Kembali (Repayment)

Pembayaran Kembali (Repayment) adalah pemenuhan kewajiban oleh PT PLN selaku pihak penerima pinjaman dalam bentuk membayar pokok dan bunga serta biaya lainnya yang sah sesuai Perjanjian Pinjaman. 3

Ditemukan dalam 89/PMK.05/2011
Pelanggar Tidak Dikenal

Pelanggar Tidak Dikenal adalah orang yang tidak diketahui yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.

Ditemukan dalam 39/PMK.04/2014
Pemohon Informasi Publik

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2010
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa | Kontrak

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

Ditemukan dalam PERPRES 17 TAHUN 2019
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional

Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Ditemukan dalam 193/PMK.010/2015
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

Ditemukan dalam 69/PMK.05/2013
  • 1
  • ...
  • 968
  • 969
  • 970
  • ...
  • 1000