Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Barang Milik Negara yang disimpan dalam media penyimpanan data.
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian akhir dalam proses Penilaian Kelayakan dan Kepatutan yang keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri.
Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan;
Ayat (1) Adalah mungkin bahwa bidang keahlian yang diperlukan bagi pelaksanaan pemeriksaan substantif sesuatu penemuan yang dimintakan paten, tidak atau kurang dikuasai oleh Pemeriksa Paten. Begitu pula, fasilitas yang diperlukan untuk mengadakan pemeriksaan secara baik, dimiliki oleh instansi atau lembaga lain. Dalam hal demikian, Kantor Paten dapat minta bantuan ahli dan atau menggunakan fasilitas dari instansi atau lembaga lain tersebut. Tidak menjadi masalah, apakah bantuan ahli dan atau fasilitas seperti itu dimiliki oleh unit-unit penelitian dan pengembangan di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Universitas atau Institut atau lain-lainnya. Hal ini tidak berarti bahwa pemeriksaan lantas dilaksanakan oleh pihak-pinak lain dan bukan oleh Kantor Paten. Pemeriksaan tetap dilakukan oleh Kantor Paten. Badan atau instansi yang memiliki tenaga ahli atau fasilitas yang diperlukan, hanyalah sekedar membantu. Tanggung jawab dan kewenangan, masih tetap ada pada Kantor Paten. Bantuan tersebut diperlukan untuk memperlancar dan mempercepat jalannya pemeriksaan. Keputusan akhir tentang dapat diberi atau ditolaknya permintaan paten, dengan begitu tetap ada pada Kantor Paten. Ayat (2) Dalam hal Kantor Paten menggunakan bantuan ahli dan atau fasilitas yang ada pada instansi lainnya, maka mereka yang terlibat secara keseluruhan terikat dengan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan dan segala dokumen permintaan paten, termasuk penjelasan atau informasi yang telah diberikan untuk melengkapinya.
Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.