Diubah dengan 154/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah
Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
01 Des 2015
Diubah dengan 214/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/ Pmk.07/2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
Mencabut 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan188/PMK.07/2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.