Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk menetapkan tarif atas barang dan jasa layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Bhayangkara kepada masyarakat dan pihak penjamin, berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan BLU dan usulan dari Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Subjek Tarif
- Tarif layanan BLU Rumah Sakit Bhayangkara adalah imbalan atas barang dan jasa layanan kesehatan kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan terdiri dari:
a. Tarif layanan medis (pendaftaran, administrasi, akomodasi, visite, tindakan medis, penunjang medis).
b. Tarif layanan penunjang (ambulans, peralatan, lahan, pendidikan, penelitian, sterilisasi, jasa boga, optik, transplantasi, bantuan kesehatan).
c. Tarif farmasi (ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi).
-
Penetapan Tarif Layanan Medis
- Tarif layanan medis dibagi berdasarkan kategorisasi tindakan dan zonasi wilayah (Zona I, II, III).
- Tarif rawat inap dibedakan berdasarkan kelas (III, II, I, VIP/WIP) dengan persentase tarif relatif terhadap kelas II.
- Tarif rawat jalan terdiri atas rawat jalan reguler dan nonreguler, dengan tarif nonreguler minimal 125% dari tarif reguler.
- Penetapan tarif dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara dan zonasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Penetapan tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor.
-
Penetapan Tarif Layanan Penunjang
- Tarif penunjang memperhitungkan biaya per unit layanan, termasuk bahan habis pakai, akomodasi, tenaga kerja, dan harga pasar setempat sesuai jenis layanan.
-
Ketentuan Tarif Farmasi
- Tarif farmasi memperhitungkan harga neto apotek, PPN, biaya layanan kefarmasian, dan margin.
-
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
- Rumah Sakit Bhayangkara dapat memberikan jasa layanan kesehatan melalui kerja sama dengan BPJS, jaminan kesehatan daerah, asuransi, dan pihak lain.
- Dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan kerja sama lainnya untuk meningkatkan layanan.
- Tarif kerja sama ditetapkan dalam kontrak sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Khusus Pengguna Layanan
- Warga negara asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan.
- Pengguna layanan tertentu (keluarga miskin, korban bencana, korban kriminal tanpa identitas, penugasan pemerintah, kegiatan sosial) dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
-
Paket dan Kombinasi Tarif
- BLU dapat memberikan tarif dalam bentuk paket atau kombinasi layanan dengan tarif lebih rendah dari tarif masing-masing layanan.
-
Penetapan dan Pelaksanaan Tarif
- Kriteria, besaran, dan tata cara penetapan tarif dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tarif yang berlaku mengacu pada Peraturan Menteri ini dan mulai berlaku setelah penetapan zonasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
-
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
- Peraturan Menteri Keuangan terkait tarif layanan Rumah Sakit Bhayangkara sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya peraturan ini.
-
Lampiran Tarif
- Lampiran berisi rincian tarif layanan medis berdasarkan jenis layanan, satuan, dan zona dengan rentang tarif yang ditetapkan untuk pendaftaran, akomodasi, visite, tindakan medis, penunjang medis, dan lain-lain.
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada 10 Januari 2024.