Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk menetapkan tarif atas barang dan jasa layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Bhayangkara kepada masyarakat dan pihak penjamin, berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan BLU dan usulan dari Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.
Definisi dan Subjek Tarif
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Layanan Medis
Penetapan Tarif Layanan Penunjang
Ketentuan Tarif Farmasi
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
Ketentuan Khusus Pengguna Layanan
Paket dan Kombinasi Tarif
Penetapan dan Pelaksanaan Tarif
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Lampiran Tarif
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada 10 Januari 2024.