JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Organisasi Profesi

Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.

Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2009
Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan | SPP APD-PL/Reksus/PP

Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat SPP APD-PL/Reksus/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA/Executing Agency sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.

Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04) | BA 999.04

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04) yang selanjutnya disebut BA 999.04 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan Pinjaman kepada BUMN/Pemerintah Daerah/Lembaga/Badan Lainnya.

Ditemukan dalam 33/PMK.010/2020
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus | UAKPB BUN TK

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN Hulu Migas pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.

Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020
Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | PKPBJ

Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut PKPBJ adalah perjanjian tertulis antara KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa.

Ditemukan dalam /PMK.05/2021
Aset Reksadana

Aset Reksadana adalah Aset berupa unit penyertaan sebagai bukti investasi dalam portofolio efek reksadana melalui manajer investasi dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.

Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022
Cacat Tingkat II

Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.

Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2020
Pantai

Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.

Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021 dan PP 6 TAHUN 2020
Akreditasi

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2010
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar | PPSPM

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA Bendahara Umum Negara/Pembantu PA Bendahara Umum Negara/KPA Bendahara Umum Negara untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

Ditemukan dalam 257/PMK.07/2015
  • 1
  • ...
  • 131
  • 132
  • 133
  • ...
  • 1000