JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami











    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)


    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, | PIHK

    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.

    Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2018
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan sosial.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2009
    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, | SIAK,

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

    Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2007
    Dana Urusan Bersama | DUB,

    Dana Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat DUB, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.

    Ditemukan dalam 54/PMK.07/2012
    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, | RPJMN,

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.

    Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014
    Pas Lintas Batas | PLB

    Pas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi yang diberikan kepada Pelintas Batas.

    Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010
    Pengirim Asal (Originator)

    Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.

    Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2011
    Surat Penyediaan Dana | SPD

    Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.

    Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005
    Direksi

    Direksi adalah organ PERSERO yang bertugas melaksanakan pengurusan PERSERO untuk kepentingan dan tujuan PERSERO, serta mewakili PERSERO baik di dalam maupun di luar pengadilan.

    Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1998
    Batas Daerah

    Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan/atau antarkabupaten/kota.

    Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021
    • 1
    • ...
    • 144
    • 145
    • 146
    • ...
    • 1000