Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Asian Infrastructure Investment Bank adalah LKI yang bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di kawasan Asia Pasifik, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor Nomor 171 Tahun 2015 tentang Pengesahan Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia).
Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencatat/membukukan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatanan surat berharga dari hibah.
Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencapai tingkat keahlian dan/atau keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang, kompetensi, dan jabatan untuk awak Kapal Perikanan.
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan dalam rumah tangga untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan.
Pembatasan bahwa yang dapat dimintakan paten adalah permintaan yang telah didaftarkan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir didasarkan atas pertimbangan bahwa sekalipun dalam pengumuman tanggal 12 Agustus 1953 diberitahukan adanya kemungkinan untuk diberikan prioritas untuk diproses, tetapi hal itu pun berkaitan dengan realita yang berkaitan dengan jangka waktu paten yang diatur dalam Undang-undang ini serta waktu yang dibutuhkan untuk memprosesnya. Dalam pengajuan permintaan paten tersebut, sepenuhnya harus diikuti ketentuan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Karena dinyatakan gugur, maka pendaftaran tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan karenanya tidak berlaku. Ayat (4) Cukup jelas
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.