JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)











    Asian Infrastructure Investment Bank

    Asian Infrastructure Investment Bank adalah LKI yang bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di kawasan Asia Pasifik, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor Nomor 171 Tahun 2015 tentang Pengesahan Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia).

    Ditemukan dalam 150/PMK.010/2017
    Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga | MPHL-BJS

    Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencatat/membukukan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatanan surat berharga dari hibah.

    Ditemukan dalam 197/PMK.07/2011
    Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan

    Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencapai tingkat keahlian dan/atau keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang, kompetensi, dan jabatan untuk awak Kapal Perikanan.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021
    Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

    Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

    Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014
    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, | Pemerintah,

    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.

    Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2005 dan UU 7 TAHUN 2004
    Pendampingan

    Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan dalam rumah tangga untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

    Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2006
    Manajemen SPBE

    Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.

    Ditemukan dalam PERPRES 95 TAHUN 2018
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan.

    Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2016
    Pembatasan bahwa yang dapat dimintakan paten

    Pembatasan bahwa yang dapat dimintakan paten adalah permintaan yang telah didaftarkan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir didasarkan atas pertimbangan bahwa sekalipun dalam pengumuman tanggal 12 Agustus 1953 diberitahukan adanya kemungkinan untuk diberikan prioritas untuk diproses, tetapi hal itu pun berkaitan dengan realita yang berkaitan dengan jangka waktu paten yang diatur dalam Undang-undang ini serta waktu yang dibutuhkan untuk memprosesnya. Dalam pengajuan permintaan paten tersebut, sepenuhnya harus diikuti ketentuan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Karena dinyatakan gugur, maka pendaftaran tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan karenanya tidak berlaku. Ayat (4) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989
    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia | Surat Perjalanan Laksana Paspor

    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

    Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2021, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya
    • 1
    • ...
    • 157
    • 158
    • 159
    • ...
    • 1000