Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disebut PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang mendapat pendelegasian wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atau suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dana Bagi Hasil Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2006 adalah sebesar Rp64.900.298.776.741, yang berarti 108,96 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp59.563.725.400.
Dana Investasi adalah keseluruhan dana yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pengalihan saham milik NAA pada PT Inalum kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri dari Dana Investasi Pembelian PT Inalum dan Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum.
Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.