JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami











    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)


    Instansi

    Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

    Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2005
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Sosial.

    Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 1980 dan PP 31 TAHUN 1980
    Harga Transaksi Pasar

    Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.

    Ditemukan dalam 146/PMK.010/2017, 156/PMK.010/2018, dan 6 dokumen lainnya
    Ayat (1) Huruf a Modal awal yang diperlukan untuk pendirian Lembaga Kliring Berjangka

    Ayat (1) Huruf a Modal awal yang diperlukan untuk pendirian Lembaga Kliring Berjangka adalah modal yang cukup untuk membiaya, antara lain, pendirian perusahaan, penyediaan gedung dan perlengkapannya, penyiapan perangkat peraturan penyelesaian transaksi dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka serta sumber daya menusia yang cukup agar dapat terlaksana kegiatan kliring dan penjaminan secara cepat dan akurat. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huruf e Kegiatan dan kondisi keuangan yang perlu dipantau, antara lain: 1) kewajiban Anggota Kliring Berjangka untuk mempertahankan jumlah minimum kekayaan bersih yang ditetapkan; dan 2) laporan posisi Kontrak Berjangka yang dimiliki apabila telah mencapai jumlah batas wajib lapor yang telah ditetapkan. Ayat (2) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997
    Jurusita Bea dan Cukai

    Jurusita Bea dan Cukai adalah pelaksana tindakan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan, dan Penyanderaan.

    Ditemukan dalam 111/PMK.04/2013 dan 169/PMK.04/2017
    Sistem SAKTI | SAKTI

    Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.

    Ditemukan dalam 178/PMK.05/2022 dan 218/PMK.07/2022
    Undang-Undang Kepabeanan

    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

    Ditemukan dalam 167/PMK.04/2015
    Tunjangan Kinerja

    Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja dengan paling sedikit mempertimbangkan kriteria capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.

    Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017
    Pendidikan Pesantren

    Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2019
    Atlet Andalan Nasional

    Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.

    Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016
    • 1
    • ...
    • 192
    • 193
    • 194
    • ...
    • 1000