Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Laporan Operasional, yang selanjutnya disingkat LO, adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk adalah Entitas Pelaporan yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, 3 memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau kewajiban dari Entitas Pelaporan yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu Anggaran.
Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PPP adalah pejabat yang memperoleh penugasan dari Menteri selaku PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana PPLN.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan badan pelaksana yang melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pelaksana Dana Alokasi Khusus Fisik.
Laut Teritorial adalah jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri;