JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)











    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.

    Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2014
    Gaji

    Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

    Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017
    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak | SPTJM

    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh PPK yang memuat jaminan atau pernyataan tanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana dan disertai kesanggupan untuk melengkapi dokumen/bukti pengeluaran sehingga memenuhi syarat pembayaran atas belanja negara dan/atau menyetorkan kerugian negara ke kas negara sebagai akibat penggunaan dokumen/bukti pengeluaran yang tidak memenuhi syarat pembayaran atas beban belanja negara.

    Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015
    Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter) | Eksportir Bersertifikat

    Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter) yang selanjutnya disebut Eksportir Bersertifikat adalah eksportir produsen yang berhak untuk menerbitkan invoice declaration, di mana eksportir tersebut telah disertifikasi oleh Instansi Penerbit SKA yang juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi mandiri.

    Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017
    Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat KPPN | UAKBUN Daerah

    Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat daerah/KPPN.

    Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011
    Jaminan Kesehatan

    Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

    Ditemukan dalam 128/PMK.07/2018
    Bendahara Pengeluaran

    Bendahara Pengeluaran adalah personil yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kemhan dan TNI.

    Ditemukan dalam 109/PMK.05/2016
    Tim UKK

    Tim UKK adalah Tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian akhir dalam proses UKK yang keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri.

    Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017 dan 78/PMK.06/2015
    Pemberi Kerja

    Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

    Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013
    • 1
    • ...
    • 276
    • 277
    • 278
    • ...
    • 1000