Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Pengem bangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK);
Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknis administratif.
Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mutu benih yang ditempelkan atau dipasang secara jelas pada sejumlah benih atau setiap kemasan.
Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar 1945
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan Pemerintah terhadap pembayaran kewajiban Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada kreditur yang memberikan pinjaman perbankan atau pembayaran kewajiban Penanggung Jawab Proyek Kerjasama kepada Badan Usaha dalam proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan surat perintah membayar.
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
Swakelola adalah skema pelaksanaan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.