Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPBN adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP BUN TK.
Wajib Pajak Luar Negeri yang selanjutnya disingkat WPLN adalah Subjek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
Ayat (1) Petugas pemeriksa adalah petugas pemeriksa Pemerintah yang secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan peti kemas. Uji petik dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap kondisi kelaikan suatu peti kemas. Uji petik dapat dilakukan secara acak. Ayat (2) Cukup jelas
Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
Stabilitas Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
Penyedia Teknologi Industri adalah pihak yang memiliki atau menguasai Teknologi Industri yang dialihkan.
Aset Inventaris adalah Aset bergerak dan berwujud berupa kendaraan bermotor, peralatan kantor, dan peralatan lainnya.