JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)











    Unit pengolah

    Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan pencipta arsip di lingkungannya.

    Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012
    Pembinaan

    Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

    Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997
    Penghasil limbah B3

    Penghasil limbah B3 adalah ornag yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3;

    Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999
    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN | UAKPA BUN

    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

    Ditemukan dalam 216/PMK.05/2015
    Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Pensiun, | PPK Belanja Pensiun,

    Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Pensiun, yang selanjutnya disebut PPK Belanja Pensiun, adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran atau KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran belanja pensiun atas beban belanja negara.

    Ditemukan dalam 138/PMK.05/2011
    Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, | Baperjakat,

    Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, yang selanjutnya disingkat Baperjakat, adalah badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural.

    Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2009
    Penjualan Tanpa Melalui Lelang

    Penjualan Tanpa Melalui Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan PUPN Cabang.

    Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014
    Imbalan DMO | DMO Fee

    Imbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

    Ditemukan dalam 139/PMK.02/2013
    Laporan Keuangan Penutup

    Laporan Keuangan Penutup adalah laporan keuangan pokok suatu entitas pada tanggal pengakhiran dan pembubaran yang disusun sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan yang berlaku.

    Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012
    Barang setengah jadi

    Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.

    Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985
    • 1
    • ...
    • 338
    • 339
    • 340
    • ...
    • 1000