Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau adalah Bupati Kepulauan Riau dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Direksi adalah organ Persero yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Persero untuk kepentingan Persero, sesuai dengan maksud dan tujuan Persero serta mewakili Persero, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri dari UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara.
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan Negara.
Bupati atau Walikota adalah Bupati Pulau Morotai, Bupati Halmahera Timur, Bupati Halmahera Tengah, Bupati Raja Ampat, Bupati Sorong, Bupati Tambrauw, Bupati Manokwari, Bupati Manokwari Selatan dan Walikota Sorong.
Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan.
Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran Obyek Pajak, pengadministrasian Obyek Pajak, penilaian NJOP, perhitungan, penetapan dan penagihan PBB Migas dan PBB Panas Bumi.
Kustodi adalah tempat penyimpanan dokumen.
Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut Admin PPE, adalah petugas yang diberi wewenang untuk memberi User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin Agency, Pemeriksa (Verifikator), Helpdesk, dan Auditor.