Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
Manajemen Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Manajemen SDM adalah pengelolaan pegawai untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, menjunjung etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Seleksi kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan Dokumen Seleksi untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul atau dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung.
Bonus atas prestasi, yang selanjutnya disebut Bonus, adalah pemberian pendapatan tambahan bagi Pejabat Pengelola BLU, Pegawai BLU, Dewan Pengawas BLU, dan Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang hanya diberikan setahun sekali bila syarat-syarat tertentu dipenuhi.
Pengurus Barang Gratifikasi adalah pejabat pemegang kewenangan pengurusan Barang Gratifikasi.
Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah setiap Warga Negara Indonesia yang melamar dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadi PNS namun masih dalam masa percobaan sebagai PNS.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKP BUN TK adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan seluruh UAP BUN TK.
PBB sektor pertambangan untuk pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-Undang.