JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Pembayaran bunga utang

    Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.

    Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2007
    Transaksi Independen

    Transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

    Ditemukan dalam 83/PMK.04/2020
    Sarana Pengangkut

    Sarana Pengangkut adalah kendaraan atau angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang atau orang.

    Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017
    Laut Lepas

    Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 45 TAHUN 2009
    Inventarisasi air tanah

    Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air tanah.

    Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008
    Investasi

    Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

    Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005
    Peneliti

    Peneliti adalah seseorang yang berdasarkan pada kapasitas dan kapabilitasnya berperan aktif dalam penyusunan konsep atau penciptaan pengetahuan baru, produk, proses, metode, dan sistem, serta pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan.

    Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2008
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

    Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018, 214/PMK.02/2017, dan 2 dokumen lainnya
    Pengelolaan

    Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1985, PP 30 TAHUN 1985, dan 6 dokumen lainnya
    Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas | KPPIP

    Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

    Ditemukan dalam PERPRES 122 TAHUN 2016 dan PERPRES 32 TAHUN 2020
    • 1
    • ...
    • 430
    • 431
    • 432
    • ...
    • 1000