Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA BUN Dana Desa adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana Desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan.
Tindak pidana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah adalah perbuatan yang oleh Undang-undang ini digolongkan ke dalam jenis pelanggaran yang dikenakan pidana.
Batas Minimum Kelulusan Kinerja adalah nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, serta Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan.
Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh bank pemberi kredit kepada PDAM untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, atau pendirian proyek baru yang pelunasannya berasal dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Jabatan Target adalah jabatan struktural setingkat lebih tinggi yang kosong atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan yang akan diisi oleh Talent.
Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
Partisipasi Interes (Participating Interest) adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja.