JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Rumah Sakit Pendidikan

    Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

    Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2017 dan UU 20 TAHUN 2013
    Pihak

    Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama.

    Ditemukan dalam 51/PMK.08/2019
    Penanggung Utang Kepada Negara/Daerah, yang untuk selanjutnya disebut Penanggung Utang | Penanggung Utang

    Penanggung Utang Kepada Negara/Daerah, yang untuk selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2005
    Barang Kebutuhan Pokok

    Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

    Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2015
    Pelatihan

    Pelatihan adalah salah satu jenis jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dilaksanakan secara terstruktur yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan seseorang dalam bidang tertentu.

    Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017
    Norma yang berlaku dalam masyarakat

    Norma yang berlaku dalam masyarakat adalah norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.

    Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 1999
    Lembaga Kliring dan Penjaminan

    Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995
    Sumber daya nasional

    Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

    Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002
    Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut | Outward Manifest

    Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.

    Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017 dan 216/PMK.04/2019
    Ayat (1) Mengajukan suatu memori kasasi yang memuat alasan- alasan permohonan kasasi

    Ayat (1) Mengajukan suatu memori kasasi yang memuat alasan- alasan permohonan kasasi adalah suatu syarat mutlak untuk dapat diterimanya permohonan kasasi. Memori ini harus dimasukkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah mengajukan permohonan kasasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1985
    • 1
    • ...
    • 473
    • 474
    • 475
    • ...
    • 1000