JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Kuasa Pengguna Anggaran | KPA

    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

    Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 145/PMK.05/2017, dan 8 dokumen lainnya
    Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas

    Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang-perorangan yang : a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen Perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.

    Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2003
    Laporan Jasa Aktuaria

    Laporan Jasa Aktuaria adalah dokumen tertulis yang memuat hasil analisis, opini dan/atau rekomendasi jasa aktuaria yang ditandatangani oleh Aktuaris Publik, termasuk seluruh dokumen yang dinyatakan sebagai laporan aktuaris sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Ditemukan dalam 227/PMK.01/2020
    Kementerian Perumahan Rakyat

    Kementerian Perumahan Rakyat adalah kementerian yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perumahan rakyat.

    Ditemukan dalam 131/PMK.011/2010
    Barang Diangkut Terus

    Barang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

    Ditemukan dalam 216/PMK.04/2019
    Pegawai Negeri Sipil | PNS

    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

    Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017
    Kewajiban pabean

    Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.

    Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006
    Surat Tanda Registrasi | STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.

    Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2014
    Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, | UAP-BUN,

    Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAP-BUN, adalah unit akuntansi pada Eselon I Departemen Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara.

    Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010
    Perusahaan Perseroan Terbuka, | Persero Terbuka,

    Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005 dan UU 19 TAHUN 2003
    • 1
    • ...
    • 509
    • 510
    • 511
    • ...
    • 1000